DEMO MAHASISWA DI DPR TERKAIT REVISI KEPUTUSAN MK
disusun oleh : Nazwa Putri Nur Utami 9F
Teks ini membahas kontroversi mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan batas usia calon kepala daerah, yaitu minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk bupati/wakil bupati serta walikota/wakil walikota.
DPR menolak keputusan ini, memicu kemarahan mahasiswa yang melihatnya sebagai kemunduran dalam penguatan konstitusi dan ancaman bagi demokrasi Indonesia.
Penolakan ini merupakan hasil dari rapat panitia kerja terkait RUU pilkada, yang menurut Achmad Baidowi, membuka peluang bagi partai politik dan individu tanpa jabatan di DPRD untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Pengubahan 40 RUU Pilkada menetapkan bahwa gabungan partai politik dapat mendaftarkan calon jika memenuhi syarat minimum 20 persen dari akumulasi suara sah (Pasal 40 ayat 1).
Mahasiswa memainkan peran penting dalam protes ini, sebagai pendukung utama untuk membela negara dan rakyat kecil serta bersatu untuk demokrasi.
Edukasi politik penting bagi mahasiswa untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap politik di Indonesia, terutama mengingat krisis yang ada.
Kerja sama dalam unjuk rasa ini menunjukkan bahwa semua mahasiswa bersatu untuk kebenaran, mencerminkan kepedulian yang mendorong kolaborasi, termasuk dari orang-orang yang mendoakan keselamatan mereka.
Titi Anggraeni dari Universitas Indonesia menyatakan bahwa revisi UU Pilkada bertentangan dengan Putusan MK, yang bersifat final dan mengikat
artikel ini membahas penggunaan legitimasi dan prinsip negara hukum yang mendapat sorotan media asing terkait kemarahan warga Indonesia terhadap keputusan DPR yang menolak putusan MK.
Comments
Post a Comment